kontak2

ISM CODE DAN PM 45 TAHUN 2012

Berikut adalah informasi tentang ISM Code dan PM 45 tentang Manajemen Keselamatan Kapal yang terbit pada tahun 2012. Hal ini sangat penting kalian ketahui untuk menimbang dan memilih standar tipe satu jenis kapal laut pada masing-masing ukuran dan fungsinya.

 

Tapi sebelum kami menginformasi isi dari peraturan tersebut, sebelumnya kami akan menjelaskan apa itu ISM code dan PM 45. Karena tentunya informasi ini akan sangat membantu anda dalam membedakan kedua hal tersebut. Jadi apa itu ISM? ISM Code  atau international safety management code adalah standard internasional sistem manajemen keselamatan untuk pengoperasian kapal secara aman, dan sebagai usaha juga untuk mencegah adanya pencemaran di laut.

 

Tujuan dari ISM Code ini adalah untuk menjamin keselamatan di laut sebagai upaya menghindari kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan kapal yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan di laut. ISM Code ini diperuntukkan untuk perusahaan pelayaran yang terlibat dengan pengelolaan atau pengoperasian kapal.

 

Pemerintah sendiri telah menentukan standard sesuai dengan standard internasional untuk perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu. Jenis dan ukuran kapal yang diatur oleh pemerintah Indonesia yaitu sebagai berikut :

  • Kapal Penumpang
  • Kapal Tangki Minyak
  • Kapal Barang

 

Semua jenis kapal tersebut yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran akan diberikan sertifikat. Apa aja sih peraturan yang ditetapkan pemerintah Indonesia pada persyaratan tersebut. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu kalian ketahui ya :

  1. Perusahaan harus menyatakan secara tertulis kenijakannya tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan laut dan memastikan bahwa setiap kru atau pekerja di perusahaan tersebut mengetahui dan mematuhinya baik saat berada diatas kapal maupun ditempat kerjanya.
  2. Perusahaan harus memiliki orang-orang yang mampu bekerja diatas kapal maupun dikantor dengan peranan dan tanggung jawab yang sudah tertulis dengan jelas.
  3. Perusahaan harus menunjuk seorang atau lebih yang bertanggung jawab untuk memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan dengan keselamatan kapal
  4. Nahkoda bertanggung jawab untuk membuat sistem yang berlaku diatas kapal dan memotivasi semua ABK untuk melaksanakan sistem tersebut.
  5. Perusahaan harus memperkerjakan personil yang tepat sesuai jabatan yang mereka emban.
  6. Perusahaan harus menetapkan prosedur-prosedur, rencana dan petunjuk kerja bahkan checklist untuk pengoperasian kapal yang dianggap kunci mengenai keselamatan personil, kapal dan juga lingkungan.
  7. Perusahaan harus mempersiapkan cara untuk menghadapi keadaan darurat yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
  8. Perusahaan harus mencakup prosedur yang memastikan bahwa ketidak sesuaian, kecelakaan dan situasi berbahaya dilaporkan ke perusahaan, diselidiki dan dianalisa.
  9. Perusahaan harus menetapkan prosedur untuk memastikan bahwa kapal dipelihara sesuai ketentuan dari peraturan dan regulasi yang terkait dan dengan persyaratan tambahan yang dibuat oleh perusahaan.
  10. Sistem Manajemen Keselamatan harus didokumentasikan dan dapat dikontrol.
  11. Perusahaan harus memiliki metode sendiri untuk memastikan bahwa sistem yang ada bekerja seperti yang diharapkan dan selalu ditingkatkan.

 

Nah itu ada 11 hal yang perlu diperhatikan oleh sebuah perusahaan dalam melaksanakan kegiatan perkapalan baik memproduksi kapal, memelihara maupun menjalankan kapalnya serta menjaga lingkungan dari polusi. Jika perusahaan tersebut telah memenuhi ke 11 syarat tersebut maka perusahaan berhak diberikan sertifikat. Untuk aturan sertifikat ini sendiri juga tidka sembarangan ya.

 

Ada beberapa aturan dari sertifikat yang telah diberikan kepada perusahaan. Berikut ini adalah peraturan dari sertifikat tersebut :

  • Perusahaan dan kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan akan diberikan sertifikat. Dan sertifikat tersebut berlaku untuk 5 tahun dan dilakukan pengesahan ulang setiap tahunnya oleh DOC dan antara tahun ke 2 dan ke 3 untuk SMC.
  • DOC Sementara diterbitkan untuk jangka waktu tidak melebihi 12 bulan dan SMC sementara diterbitkan untuk jangka waktu tidak melebihi 6 bulan.
  • Semua verifikasi yang diminta oleh ketentuan peraturan sistem manajemen keselamatan harus dilaksanakan sesuai dengan proesdur yang telah disetujui oleh pemerintah.
  • Jika sertifikat tidak dalam bahasa inggris atau perancis maka harus ada terjemahan dalam salah satu dari dua bahasa tersebut.

Nah itu tadi beberapa informasi terkait ISM Code dan PM 45 tentang manajemen keselamatan kapal yang perlu kalian ketahui. Dan semoga informasi yang kami sampaikan ini dapat menjadi sumber informasi yang bermanfaat untuk kalian semua.

 

02 Maret 2001


hubungi asmarines